Senin, 30 Agustus 2010

DIANTARA BEBERAPA PEMBATAL PUASA




Share
|









bisnis syariah


Di antara pembatal puasa adalah makan dan minum,berdasarkan dalil dalam Alquran surat albaqoroh ayat 187:


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 
Artinya:makan dan minumlahsampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam,yaitu terbitynya fajar sidiq,kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam ( terbenamnya matahari).
Berdasarkan dalil ini maka segala sesuatu yang termasuk dalam pengertian makanan dan minuman yang bisa mengenyangkan perut,walaupun masuknya tidak melalui mulut hukumnya membatalkan puasa,seperti memasukkan cairan yang mengandung zat2 makanan  (sebagai pengganti makanan dan minuman ) melalui suntikan atau infus.
Adapun segala sesuatu yang yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui mulut dan bukan merupakan pengganti makanan atau minuman,maka hukumnya tidak membatalkan puasa,seperti :
  1. Suntikan cairan obat,contoh:suntikan obat anti biotik,analgesic (penghilang rasa sakit),atau suntikan cairan yang bukan sebagai pengganti makanan dan minuman, contoh: suntikan insullin,vaksin miningitic.
  2. Mengoleskan minyak angin,reumason (dan segala balsem),menghirup inhaller dan sejenisnya.
  3. Obat tetes mata.
  4. Obat semprot asma (nassal spray bronchodilator).
  5. Tranfusi darah.
Demikianlah tulisan ini semoga bermanfaat.
Pendukung:


http://www.syariahbisnis.com?id=aris
http://syariahbisnis.com/

bisnis syariah